KEPAILITAN,
LIKUIDASI, MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN
A. Pengertian
Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang
debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur
tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada
para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dari sudut sejarah hukum,
undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur
dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang
tidak dapat dibayar.
Pengertian pailit menurut Black’s
Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan
tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya. Sementara itu, dalam
Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan
hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dalam Pasal 1 butir
7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang
asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang
timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor
dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya
dari harta kekayaan debitor.
B. Peraturan
Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia
telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya
“Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in
Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906
No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip
masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di
seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang
diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia,
banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran
untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan
di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya
disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135). Undang-Undang No. 4 tahun 1998
tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu
Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads
tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut,
yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun
1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening
S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak
beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan
permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan
bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
C. Tujuan utama
kepailitan
Tujuan utama kepailitan adalah untuk
melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator.
Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau
eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan
bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai
dengan hak masing-masing.
D. Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan
suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak
mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi
sekaligus, yaitu:
·
kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada
kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab
terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
·
kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi
perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh
kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai
suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian
konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal
1131 dan 1132 KUH Perdata.
E.
Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat
mengajukan permohona kepailitanberdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
1. Debitor yang
mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan
dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
Adapun alasan-alasannya antara lain
:
1.
Debitor melarikan diri
2.
Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
3.
Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik
Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
4.
Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan
danamasyarakat luas
5.
Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif
dalam menyelesaikanmasalah utang piutang yang telah jatuh waktu
6.
Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan
kepentingan umum.
·
Debitor adalah bank umum permohonan pernyataan pailit
bagi bank sepenuhnyamerupakan kewenangan Bank Indonesia.
·
Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan
penjamin, lembagapenyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan
oleh BPPM.
·
Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan
reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik
maka permohonanpernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Apabila debitor merupakan badan
hukum , tempat kedudukan hukumnya adalahsebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenangadalah pengadilan niaga dalam
lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonanpernyataan pailit harus
diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapatdijalankan terlebih dahulu,
meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum. Apabila kreditor atau
debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP
bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebutharuslah
independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik
kreditor atau debitor.
F.
Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Pernyataan pailit, mengakibatkan
debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang
dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan.
Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka
oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan
pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas
pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk
bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit
dibacakan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa
akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh
lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang
akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah
Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk
seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan
dan pemberesan harta pailit). Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ
perseroan tersebut tetapberfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan
fungsi tersebut menyebabkanberkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang
merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak
berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
- Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan
oleh debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat
medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan
perlengkapan yang digunakan oleh debitor dankeluarganya.
- Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari
pekerjaanya sendiri.
- Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi
suatu kewajiban memberinafkah menurut undang-undang
Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat
bahwa segala penetapanpengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor
yang telah dimulai sebelumkepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat
itu tidak ada suatu putusan yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan
menyandera debitor.
G.
Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan Harta
Pailit
Dalam penguasaaan dan pengurusan
harta pailit yang terlibat tidak hanyakurator, tetapi masih terdapat
pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :
1.
Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan
pemberesanharta pailit.
2.
Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau
pemberesan harta pailit.
3.
Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan
penetapan , kemudianpengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas
tiga orang yangdipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk
diverfikasi , denganmaksud memberikan nasihat kepada kurator.
H. Siapa yang
Mempailitkan Siapa
Setiap kreditur (perorangan atau
perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika
telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan
di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan
Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank
Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa
dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa
kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika
setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan
kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan
Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa
perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya
UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh
instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat
mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan
umum
Syarat
Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan
Niaga
Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan definisi merger menurut
Harianto dan Sudomo yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan
nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover)
sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut,
perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan Likiudasi / Likuiditas
me adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain
adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Dan Pengukurannya, sebagai berikut:
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban
lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas
perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan
dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar). Rasio likuiditas antara lain terdiri
dari: Current Ratio : adalah membandingkan antara total aktiva lancar
dengan kewajiban lancar. Quick Ratio: adalah membandingkan antara (total aktiva
lancar – inventory) dengan kewajiban lancar.
J.
Motivasi Merger
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan
motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
·
Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi
dalam skala usaha yang hemat,
·
Guna meningkatkan pangsa pasar,
·
Menghilangkan tidak efisien melalui
operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik
·
Kesempatan menggabungkan sumber daya
ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat
beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya
diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi
(bootstrapping ofearning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi
Bank publik.
K. Syarat Merger
Hazel
J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu
dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
1.
Kondisi keuangan masing-masing Bank,
merger sesama bank sehat atau karena collapse
2.
Kecukupan modal
3.
Manajemen, baik sebelum atau sesudah
merger
4.
Apakah merger dapat memberi manfaat
bagi pengguna jasa Bank tersebut
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada
umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum
merger dilakukan, antara lain:
5.
Kapan waktu yang tepat untuk
melakukan merger?
- Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan
(partner) untuk merger?
- Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas
rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat
merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
- Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan
untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
L.
Jenis Merger
Terdapat empat jenis merger yaitu:
1.
Merger horisontal, terjadi ketika
sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang
sama.
- Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah
perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
- Merger kongenerik akan melibatkan
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan
produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki
hubungan pemasok-produsen.
- Merger konglomerat, terjadi ketika
perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung
M. Alasan-alasan Melakukan Merger dan
Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan
melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.
Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan
pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha
dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya
produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi,
maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.
Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.
Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana
untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan
peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini
memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat
berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau
kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya
dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan
diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20
tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang
memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi
berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar,
maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih
likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah
perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm
mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang,
karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk
ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
N.
Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih
sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger
memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang
saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut
diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi, Keuntungan-keuntungan akuisisi saham
dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang
saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada
pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang
membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli
dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan
manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk
pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara
pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti
pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas
jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi, Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham
minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan
batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per
tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh
saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset
dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya
legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).
CONTOH: BKR Pailit, Pemilik Apartemen
Minta BNI Amankan Sertifikat Kepemilikan Gede Suardana
Denpasar, Bali
Kuta Residence (BKR), yang pernah ngetop dengan iklan Anang dan Krisdayanti
dinyatakan pailit. Para pemilik apartemen BKR meminta BNI Denpasar mengamankan
sertifikat kepemilikan agar dilelang oleh kurator. Desakan
itu disampaikan perwakilan pemilik apartemen di BKR kepada BNI Denpasar di Jl
Gatot Subroto, Denpasar, Rabu (4/3/2012).
Para pemilik apartemen khawatir, semua unit apartemen BKR
ini dilelang pasca pailit. BKR di Jl Majapahit dinyatakan pailit oleh
Pengadilan Tata Niaga Surabaya.
Pasca pailit, pihak pengelola BKR, yaitu PT Dwimas Andalan
Bali melakukan proses lelang sema unit apartemen. Padahal sebanyak 104
apartemen sah dimiliki oleh pemilik setelah melunasi pembayaran pembelian sejak
tiga tahun lalu. Padahal lelang hanya bisa dilakukan terhadap 89 unit
apartemen. "Hal ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di
Bali," tegas kuasa hukum perhimpunan pemilik unit BKR Agus Samijaya, Rabu
(4/4/2012) .Sementara itu, Manager Remedial Recovery BNI Acta
Suryadinata menjamin sertifikat milik warga akan aman dari proses lelang.
"Sertifikat BKR tidak akan diberikan ke kurator,
" tegas Acta.
Sikap BNI tersebut memberikan kepastian bahwa sertifikat
mereka aman dari proses lelang.
CONTOH
Merger PT
Bank Mandiri (Persero)
Untuk mengatasi krisis ekonomi regional yang sampai saat ini masih melanda
Indonesia diperlukan pembenahan sektor moneter yang antara lain dengan melalui
rekapitalisasi perbankan.
Pendirian PT
Bank Mandiri (Persero) yang dilanjutkan merger dengan PT Bank Bumi Daya
(Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia
(Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) merupakan salah satu
implementasi rekapitalisasi perbankan yang diharapkan akan menjadi pilar
perbankan Indonesia.[7] Pendekatan
merger seperti ini akan digunakan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja
bank-bank lain yang mengalami kesulitan keuangan.
Proses untuk
melakukan merger dimulai dengan tahapan persiapan merger yang meliputi inisiasi
merger, penetapan tujuan melaksanakan merger, jenis merger yang akan dipilih
dan inventarisasi isu-isu yang timbul. Tahapan ini merupakan tahapan yang
sangat penting karena akan menentukan berhasil tidaknya rencana merger.
Tahapan
selanjutnya adalah legal merger yang meliputi pembentukan tim merger, pemenuhan
persyaratan merger, penunjukan konsultan untuk membantu merger, pemilihan
partner merger, penetapan kebijakan selama proses merger, dan penyusunan
rencana kerja. Kegagalan suatu merger dapat terjadi karena kesulitan bank
peserta merger untuk memenuhi persyaratan merger khususnya dalam menambah modal
dan mengurangi aktiva yang tidak produktif.
Tahapan
terakhir proses merger adalah operasional merger dimana tahapan ini dapat
menggambarkan keberhasilan suatu proses merger. Tahapan ini meliputi komunikasi
kepada semua pihak tentang merger dan integrasi bank-bank peserta merger (SDM,
operasional, IT dan lain-lain).
Peranan
pemegang saham sangat menentukan keberhasilan merger terutama dalam
melaksanakan persiapan dan legal merger. Dalam kasus merger PT Bank Mandiri
(Persero) inisiatif merger datang dari pemerintah dalam hal ini Departemen
Keuangan dan Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham. Tujuan dan jenis
merger ditetapkan oleh pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh managemen
masing-masing bank peserta merger. Demikian
juga halnya tentang pemenuhan modal. Tambahan modal yang biasanya merupakan
kendala utama dalam proses merger disediakan oleh pemerintah dengan menerbitkan
rekap bond.
Dalam
pelaksanaan operasional merger PT Bank Mandiri (Persero) memberikan pilihan
kepada pegawai apakah akan ikut bergabung PT Bank Mandiri (Persero) atau
mengambil Program Pensiunan Sukarela (PPS). Pegawai yang ikut bergabung dites
ulang untuk mengetahui kompetensi yang bersangkutan untuk menduduki jabatan
yang tersedia. Sistem IT
yang digunakan dipilih IT dari salah satu bank yang akan merger yaitu IT PT
Bank Ekspor Impor Indonesia karena dinilai paling sesuai dengan kebutuhan PT
Bank Mandiri (Persero) saat ini dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan
datang.
Penggantian
sistem dan prosedur dilakukan secara bertahap dari satu cabang ke cabang lain
(roll out) sampai dengan semua kantor cabang menggunakan sistem dan prosedur
yang sama. Perkembangan
kinerja PT Bank Mandiri (Persero) setelah semua proses merger diselesaikan
semakin baik dengan melihat perkembangan keuangan dari tahun 1998 sampai dengan
tahun 2001.